Ciptakan rasa Aman dan Nyaman dilingkungan masyarakat, Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon tertibkan penggunaan Knalpot Bising / Brong.

    Ciptakan rasa Aman dan Nyaman dilingkungan masyarakat, Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon tertibkan penggunaan Knalpot Bising / Brong.

    KAB. CIREBON - Langkah persuasif dan represif Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. dalam menertibkan dan mengamankan para pengendara sepeda Motor yang menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), yang mengganggu keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Rabu (12/06/2024)

    Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan bahwa upaya himbauan dan penindakan serta penertiban Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) merupakan atas Perintah Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, termasuk interuksi dari Pimpinan perihal Larangan penggunaan knalpot brong atau bising, dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

    Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa "Anggota Polsek Pabuaran bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna Knalpot Brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar para pengendara tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya. "Ucap Kapolsek"

    Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. menegaskan bahwa "Penertiban Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) gencar dilaksanakan oleh personel Polsek Pabuaran, ini merupakan jawaban dari keluhan warga atas maraknya penggunaan knalpot brong yang selama ini meresahkan.

    Upaya yang sudah dilakukan oleh Polsek Pabuaran terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising tersebut dengan menjelaskan terkait bahwa hal tersebut dilarang. 

    Sebelum melakukan tindakan penyitaan terukur, Polsek Pabuaran terlebih dulu melakukan himbauan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot bising baik melalui Bhabinkatimas ke Desa-desa maupun melalui Spanduk di beberapa tempat-tempat strategis.

    Ditempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, SIK. SH. MH. melalui Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan "Penggunaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan. "Tegasnya".

    Pada praktiknya, selain memeriksa knalpot bising, petugas diwajibkan melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK hingga SIM pengguna kendaraan.

    Apabila kendaraan tersebut tidak lengkap surat-suratnya atau motor sebelah hanya STNK saja, kita limpahkan ke Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Ucapnya"

    Lebih lanjut Ia menuturkan "Para pelanggar hanya dikenakan untuk membuat Surat Pernyataan, tanpa penindakan pelanggaran. Rencananya knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) yang kami amankan akan segera dikirim ke Sat Lantas Polresta Cirebon untuk dilakukan pemusnahan. "Tutupnya"

    polresta cirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolsek Beber Ipda Kusno KS. SH Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas, Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Ka Pos Pam Ramayana Ops Lilin Lodaya 2024, (Pam Natal 2024 dan Tahun Baru 2025) Kompol Sudarman, S.Sos Pimpin Apel pengecekan Personil dan Sarana Prasarana Serta Kebersihan Pos Pam.
    Polsek Beber Melakukan Sambang Warga Malam Hari di Desa Beber, Himbau Masyarakat Tidak Terlibat dalam Perjudian Online
    Polresta Cirebon Gelar Tes Urine Terhadap Personel Satuan Lalu Lintas Guna Cegah penyalahgunaan Narkoba
    Operasi Lilin Lodaya 2024 Dimulai, Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek
    Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian
    Ketua RW Desa Sindangjawa Bapak Nurudin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Pastikan Keamanan Logistik Pilkada, Kapolsek Dukupuntang Bersama Anggota Kontrol Gudang Logistik Pilkada Ta. 2024 PPK Kecamatan Dukupuntang
    Ujang : Jangan Kaitkan Ormas BRINGAZ dengan Pelaku Pembunuhan
    Untuk memastikan Keamanan Logistik Pilkada, Kapolsek Waled Bersama Anggota Kontrol Gudang Logistik Pilkada Ta. 2024 PPK Kecamatan Waled dan kecamatan Pasaleman.
    Ops Mantap Praja Anggota Patroli polsek kakiwedi laksanakan Monitoring kedatangan surat suara di Gudang PPK  Kecamtan Kaliwedi
    Patroli Siskamling Polsek Gebang Polresta Cirebon
    Polsek Pangenan Goes To School Sampaikan Pesan Yang Sangat Penting
    Antisipasi Kerawanan C.3 Malam Minggu, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Laksanakan Patroli
    Berikan Rasa Aman Polsek Beber Lakukan Pengaturan Lalin di Depan SMPN 1 Beber
    Dialogis Polsek Gebang Polresta Cirebon Bersama Kader Posyandu Desa Dompyong Kulon

    Ikuti Kami