Selama Agustus 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Sabu-Sabu, Ganja, dan OKT

    Selama Agustus 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Sabu-Sabu, Ganja, dan OKT
    Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 21 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Agustus 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon. "Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (4/9/2024). Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 7 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus ganja sintetis, hingga 7 kasus OKT. Petugas juga mengamankan barang bukti 5, 13 gram ganja, 89, 03 gram ganja sintetis, 16, 57 gram sabu-sabu, dan 6.760 butir OKT. "Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, pedagang, buruh, dan lainnya, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkada Serentak 2024, Ketua Mandor...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat

    Ikuti Kami